Cara mengurus APAR kadaluarsa menjadi pertanyaan yang sering muncul di berbagai perusahaan, gedung perkantoran, fasilitas industri, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga lingkungan perumahan. Banyak pemilik bangunan beranggapan bahwa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) masih layak digunakan selama tabung terlihat baik dari luar. Padahal, masa berlaku media pemadam, tekanan tabung, kondisi komponen, dan hasil pemeriksaan teknis menentukan apakah APAR masih mampu bekerja saat terjadi kebakaran.
Dalam sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), APAR merupakan sarana proteksi kebakaran aktif yang wajib dipelihara secara berkala. Kegagalan APAR saat keadaan darurat dapat meningkatkan risiko kerugian material, gangguan operasional, hingga korban jiwa. Oleh karena itu, pengelolaan APAR yang telah melewati masa berlaku harus dilakukan sesuai ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.
Artikel ini membahas secara mendalam cara mengurus APAR kadaluarsa, dasar hukum yang mengaturnya, prosedur pemeriksaan, langkah pengisian ulang, hingga peran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam memastikan APAR tetap layak digunakan. Untuk memahami sistem keselamatan kerja secara menyeluruh, Anda juga dapat mempelajari panduan lengkap K3 di tempat kerja.
Baca Juga:
Pengertian APAR Kadaluarsa dan Dasar Hukumnya
APAR kadaluarsa adalah APAR yang telah melewati masa pemeriksaan, masa isi ulang, atau masa pakai media pemadam yang direkomendasikan oleh produsen dan ketentuan teknis keselamatan kebakaran. Kondisi kadaluarsa tidak selalu berarti tabung harus dibuang, tetapi harus melalui pemeriksaan menyeluruh untuk menentukan kelayakannya.
Di Indonesia, kewajiban penyediaan dan pemeliharaan APAR berkaitan dengan beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Ketentuan teknis proteksi kebakaran yang diterapkan oleh instansi terkait dan pengelola bangunan.
PER.04/MEN/1980 mengatur bahwa APAR harus diperiksa secara berkala untuk memastikan kondisi fisik, tekanan, segel pengaman, selang, dan media pemadam tetap memenuhi persyaratan operasional. Artinya, APAR yang telah melewati jadwal pemeriksaan tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan evaluasi.
Dari sudut pandang audit K3 dan penerapan SMK3, keberadaan APAR yang tidak layak dapat menjadi temuan ketidaksesuaian. Oleh sebab itu, pengelolaan APAR harus menjadi bagian dari program inspeksi keselamatan rutin perusahaan.
Baca Juga:
Tanda-Tanda APAR Sudah Kadaluarsa
Sebelum mengetahui cara mengurus APAR kadaluarsa, Anda perlu mengenali tanda-tandanya terlebih dahulu. Tidak semua APAR menunjukkan kerusakan secara kasat mata.
- Masa isi ulang telah melewati jadwal yang ditentukan.
- Tekanan pada indikator berada di luar zona aman.
- Segel pengaman rusak atau hilang.
- Selang mengalami retak, getas, atau bocor.
- Tabung mengalami korosi, penyok, atau kerusakan fisik.
- Label inspeksi terakhir sudah tidak berlaku.
- Media pemadam menggumpal atau mengalami penurunan kualitas.
Pada APAR jenis serbuk kimia kering, media pemadam dapat menggumpal akibat kelembapan. Sementara pada APAR karbon dioksida, kebocoran kecil yang berlangsung lama dapat mengurangi efektivitas pemadaman. Oleh karena itu, pemeriksaan visual saja tidak cukup untuk menentukan kelayakan APAR.
Baca Juga:
Cara Mengurus APAR Kadaluarsa Secara Benar
Pengurusan APAR kadaluarsa harus dilakukan secara sistematis agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dari aspek keselamatan maupun kepatuhan regulasi.
Melakukan Identifikasi dan Pendataan
Langkah pertama adalah mencatat seluruh APAR yang telah melewati masa berlaku pemeriksaan atau isi ulang. Data yang perlu dicatat meliputi lokasi pemasangan, jenis APAR, kapasitas tabung, nomor identifikasi, dan tanggal inspeksi terakhir.
Pendataan yang baik memudahkan perusahaan dalam menjalankan program inspeksi berkala serta mendukung dokumentasi saat pelaksanaan audit SMK3.
Melakukan Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik bertujuan mengetahui apakah tabung masih layak digunakan atau harus diganti. Pemeriksaan meliputi:
- Kondisi badan tabung.
- Katup dan mekanisme pemicu.
- Selang dan nosel.
- Indikator tekanan.
- Segel pengaman.
- Label identifikasi.
Jika ditemukan kerusakan berat seperti korosi parah atau deformasi tabung, APAR sebaiknya tidak digunakan kembali.
Melakukan Pengujian Teknis
Pada kondisi tertentu, APAR perlu menjalani pengujian hidrostatik untuk memastikan kekuatan tabung terhadap tekanan. Pengujian ini penting terutama pada APAR yang telah digunakan dalam jangka waktu panjang atau menunjukkan indikasi penurunan kualitas struktur.
Pelaksanaan pengujian sebaiknya dilakukan oleh tenaga kompeten atau penyedia jasa yang memiliki pengalaman dalam inspeksi peralatan keselamatan kebakaran.
Melakukan Isi Ulang atau Penggantian Media
Jika tabung masih layak, langkah berikutnya adalah melakukan isi ulang sesuai jenis media pemadam yang digunakan. Pengisian ulang harus mengikuti spesifikasi pabrikan agar efektivitas pemadaman tetap terjaga.
Setelah proses isi ulang selesai, APAR harus diberi label baru yang menunjukkan tanggal pengisian dan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Juga:
Kapan APAR Harus Diisi Ulang dan Kapan Harus Diganti?
Banyak pemilik bangunan menganggap seluruh APAR kadaluarsa harus langsung diganti. Padahal, keputusan antara isi ulang dan penggantian bergantung pada kondisi teknis tabung.
Berikut gambaran umum penanganannya:
| Kondisi APAR | Tindakan |
|---|---|
| Tekanan turun tetapi tabung baik | Isi ulang dan pemeriksaan |
| Media pemadam melewati masa berlaku | Penggantian media |
| Korosi ringan | Evaluasi teknis dan perbaikan |
| Korosi berat atau bocor | Penggantian tabung |
| Tidak lolos uji hidrostatik | Penggantian APAR |
Keputusan akhir harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan teknis dan rekomendasi petugas kompeten.
Baca Juga:
Peran PJK3 dalam Pengelolaan APAR Kadaluarsa
Dalam lingkungan industri berisiko tinggi, pengelolaan APAR sering melibatkan penyedia jasa yang kompeten. Perusahaan dapat bekerja sama dengan PJK3 dan layanan riksa uji K3 untuk membantu pemeriksaan, pengujian, dan dokumentasi peralatan keselamatan.
PJK3 berperan dalam memastikan proses inspeksi dilakukan sesuai standar yang berlaku. Selain itu, hasil pemeriksaan yang terdokumentasi dengan baik dapat mendukung pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal sistem manajemen keselamatan kerja.
Pengelolaan APAR yang baik juga perlu didukung kompetensi personel internal. Karena itu, perusahaan dapat meningkatkan kemampuan pekerja melalui program sertifikasi K3 atau pelatihan tanggap darurat kebakaran sesuai kebutuhan operasional.
Baca Juga:
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus APAR Kadaluarsa
Masih banyak organisasi yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan APAR sehingga efektivitas perlindungan kebakaran menjadi berkurang.
- Mengabaikan jadwal inspeksi bulanan.
- Tidak mencatat riwayat perawatan APAR.
- Melakukan isi ulang tanpa pemeriksaan menyeluruh.
- Menyimpan APAR di lokasi yang lembap dan korosif.
- Tidak mengganti APAR yang sudah rusak secara struktural.
- Menggunakan penyedia jasa yang tidak memiliki kompetensi memadai.
Kesalahan-kesalahan tersebut dapat menyebabkan APAR gagal berfungsi saat dibutuhkan. Dalam konteks manajemen risiko, kegagalan alat proteksi kebakaran dapat memicu konsekuensi yang jauh lebih besar dibanding biaya perawatan rutin.
Baca Juga:
Tips Mencegah APAR Menjadi Kadaluarsa
Pencegahan selalu lebih efektif dibanding penanganan setelah APAR kadaluarsa. Berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan:
- Membuat jadwal inspeksi bulanan dan tahunan.
- Memberi label identifikasi yang jelas pada setiap APAR.
- Menyimpan APAR sesuai ketentuan lingkungan pemasangan.
- Melatih petugas tanggap darurat mengenai penggunaan APAR.
- Mengintegrasikan pemeriksaan APAR ke dalam program SMK3.
- Melakukan audit berkala terhadap sarana proteksi kebakaran.
Perusahaan yang menerapkan sistem pengendalian keselamatan secara terstruktur umumnya lebih mudah menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan mengurangi potensi temuan saat audit K3.
Baca Juga:
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah APAR kadaluarsa masih bisa digunakan?
APAR yang telah melewati masa berlaku tidak boleh langsung dianggap layak pakai. Alat tersebut harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kondisi media, tekanan, dan komponen lainnya masih memenuhi persyaratan.
Berapa lama masa berlaku isi ulang APAR?
Masa berlaku bergantung pada jenis APAR, rekomendasi produsen, dan hasil inspeksi berkala. Karena itu, selalu periksa label perawatan dan jadwal pemeriksaan terbaru.
Apakah APAR yang sudah kosong harus diganti?
Tidak selalu. Jika tabung masih dalam kondisi baik dan lolos pemeriksaan teknis, APAR dapat diisi ulang sesuai spesifikasi yang berlaku.
Siapa yang boleh melakukan pemeriksaan APAR?
Pemeriksaan rutin dapat dilakukan petugas yang ditunjuk perusahaan. Namun, pengujian teknis dan evaluasi lanjutan sebaiknya dilakukan oleh tenaga kompeten atau penyedia jasa yang berpengalaman di bidang keselamatan kebakaran.
Apa risiko menggunakan APAR yang sudah kadaluarsa?
Risikonya meliputi kegagalan pemadaman, kerusakan alat saat digunakan, meningkatnya kerugian akibat kebakaran, serta potensi ketidaksesuaian terhadap ketentuan keselamatan kerja.
Baca Juga:
Kesimpulan
Cara mengurus APAR kadaluarsa tidak hanya sebatas melakukan isi ulang. Prosesnya mencakup identifikasi, pemeriksaan fisik, pengujian teknis, evaluasi kelayakan, serta dokumentasi yang memadai. Langkah tersebut penting untuk memastikan APAR tetap mampu berfungsi ketika terjadi keadaan darurat.
Pengelolaan APAR yang baik merupakan bagian dari budaya keselamatan kerja yang lebih luas. Dengan menerapkan inspeksi rutin, melibatkan tenaga kompeten, dan mengacu pada regulasi yang berlaku, perusahaan dapat menjaga efektivitas sistem proteksi kebakaran sekaligus mendukung penerapan K3 di tempat kerja secara menyeluruh.