Kamus
Ahli K3 Umum (AK3U)
Ahli K3 Umum adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk membantu mengawasi ditaatinya undang-undang keselamatan kerja. Penunjukan AK3U diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992. AK3U bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan K3 di tempat kerja, memberikan saran teknis kepada manajemen, serta menyusun laporan kegiatan K3. Sertifikasi AK3U merupakan syarat wajib minimum bagi departemen HSE di hampir seluruh sektor industri di Indonesia.
Bagi praktisi karir, sertifikat AK3U dari Kemnaker adalah kualifikasi dasar yang paling dicari oleh pemberi kerja. Dalam operasional perusahaan, AK3U berperan sebagai jembatan antara kebijakan regulasi pemerintah dengan implementasi teknis di lapangan, termasuk penyusunan IBPR (Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko). Praktisi AK3U harus memegang Surat Keterangan Penunjukan (SKP) yang masih berlaku agar memiliki wewenang hukum dalam menghentikan pekerjaan yang dianggap membahayakan nyawa tenaga kerja di lokasi proyek sesuai dengan tanggung jawab profesinya.