Kamus
APD (Alat Pelindung Diri)
APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya atau kecelakaan kerja di lokasi tugas. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja secara cuma-cuma dan APD tersebut harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang setara. APD diletakkan pada hirarki terakhir pengendalian risiko setelah rekayasa teknik dan administratif tidak mampu menghilangkan risiko sepenuhnya.
Dalam industri konstruksi dan manufaktur, pemilihan jenis APD harus didasarkan pada hasil penilaian risiko (IBPR) yang komprehensif. Praktisi K3 lapangan wajib melakukan inspeksi rutin terhadap kelayakan APD dan memberikan sanksi bagi pekerja yang sengaja tidak menggunakannya demi keselamatan kolektif. Bagi pelaku usaha, biaya pengadaan APD harus dianggap sebagai investasi pencegahan kerugian finansial yang lebih besar akibat insiden. Konsultan sering menekankan bahwa penggunaan APD yang tepat dapat mengurangi tingkat keparahan cedera saat insiden terjadi. APD yang rusak atau kedaluwarsa harus segera dimusnahkan agar tidak membahayakan personil yang memakainya.