Kamus

BPJS Ketenagakerjaan (Program JKK & JKM)

BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah instrumen perlindungan finansial wajib bagi seluruh pekerja Indonesia. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 44 Tahun 2015, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program ini. JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk penyakit akibat kerja, dengan memberikan penggantian biaya medis dan santunan bagi tenaga kerja atau ahli warisnya.

Bagi praktisi HR dan K3, integrasi antara laporan kecelakaan internal dengan laporan BPJS adalah hal kritikal untuk administrasi klaim. Klaim JKK hanya bisa diproses jika terdapat laporan kecelakaan kerja yang diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan melalui form resmi. Di lapangan, jika terjadi insiden alat berat yang mencederai operator, BPJS akan menanggung seluruh biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa plafon tertentu. Pelaku usaha harus sadar bahwa menunggak iuran BPJS tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memindahkan beban tanggung jawab biaya medis dan santunan kecelakaan kerja sepenuhnya ke kas perusahaan.

Tentang penulis

Nafa Dwi Arini

Nafa Dwi Arini

Konsultan Sertifikasi BNSP Profesional

Lihat profil lengkap