Kamus
PAK (Penyakit Akibat Kerja)
PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja, mencakup faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi. Diagnosis PAK harus dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran okupasi melalui 7 langkah diagnostik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019. Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan PAK melalui pengendalian lingkungan kerja sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 dan melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara berkala guna deteksi dini gangguan kesehatan.
Bagi praktisi kesehatan kerja, identifikasi potensi PAK dilakukan melalui pemantauan Nilai Ambang Batas di tempat kerja. Jika ditemukan pekerja yang terdiagnosis PAK, perusahaan wajib melaporkannya kepada Kemnaker RI dan BPJS Ketenagakerjaan guna pengurusan kompensasi. Konsultan menekankan bahwa biaya penanganan PAK seringkali lebih mahal daripada biaya pencegahannya melalui rekayasa teknik (seperti pemasangan peredam bising). Perusahaan dengan angka PAK tinggi akan mendapatkan rapor merah dalam penilaian kepatuhan K3 nasional dan dapat dikenakan sanksi denda atau peningkatan premi asuransi tenaga kerja yang signifikan.