Kamus

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Kewajiban penerapan SMK3 diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Sistem ini mengadopsi siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act) untuk memastikan perbaikan berkelanjutan pada aspek keselamatan lingkungan kerja.

Dalam konteks praktis bagi kontraktor dan vendor, kepemilikan sertifikat SMK3 merupakan syarat mutlak dalam proses prakualifikasi tender (CSMS) di sektor migas, konstruksi, dan manufaktur. Audit SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk Kemnaker untuk memverifikasi pemenuhan kriteria sesuai skala perusahaan (64, 122, atau 166 kriteria). Implementasi SMK3 yang valid bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bukti kepatuhan hukum yang melindungi jajaran direksi dari delik kelalaian pidana jika terjadi kecelakaan kerja fatal di lokasi proyek.

Tentang penulis

Nafa Dwi Arini

Nafa Dwi Arini

Konsultan Sertifikasi BNSP Profesional

Lihat profil lengkap